Polisi Ungkap Hasil Gelar Perkara, Kasus Kerumunan Acara yang Ada Raffi Ahmad Dihentikan

22 Januari 2021, 13:05 WIB
Raffi Ahmad /IG @raffinagita1717

Klikseleb.com - Raffi Ahmad tak terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan, saat menghadiri sebuah acara.

Karena tak terbukti bersalah, maka polisi menghentikan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Raffi Ahmad. Keputusan tersebut diambil usai gelar perkara dilakukan.

Setelah lakukan gelar perkara, polisi ungkap sejumlah fakta mengejutkan. Dari fakta tersebut, Raffi Ahmad dinyatakan tak melanggar protokol kesehatan seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Putri Anne Istri Arya Saloka Ikatan Cinta Unggah Foto Ini, Warganet Salfok: Hamil?

Baca Juga: Daniel Craig 'James Bond' Batal Sapa Penggemar, No Time to Die Diundur Lagi

Lantas bagaimana hasil gelar perkara? Fakta-fakta apa saja yang ditemukan penyidik hingga kasus dihentikan?

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Januari 2021.

Dia mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan undangan klarifikasi, dan juga gelar perkara dari kasus dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Yusri Yunus.

Selain itu, dia juga menuturkan berbagai fakta yang ditemukan oleh tim penyidik setelah melakukan gelar perkara.

“Apa fakta-faktanya? Dari gelar perkara itu yang kita temukan adalah hasil gelar perkara yang pertama bahwa memang tanggal 13 Januari itu ada kegiatan acara di sana, acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah, dalam hal ini saudara RG, di daerah Mampang,” tutur Yusri Yunus.

Dia memaparkan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan secara langsung di kediaman Richard Gelael yang ternyata luas.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD langsung Diputusin Pacar

Baca Juga: Ungkap Isi Hatinya, Jisoo BLACKPINK Berbagi Banyak Hal Pada BLINK di Wawancara W Korea!

“Rumah sekitar 4.000 meter persegi, terus acara tersebut memang spontanitas ya, spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang begitu, juga ada bukti dari keterangan saksi yang ada, yang datang tanpa undangan mereka,” ujar Yusri Yunus.

Dia mengatakan bahwa protokol kesehatan juga telah diterapkan kepada para undangan yang hadir secara spontan tersebut.

“Juga datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi yang ada sudah semuanya. Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen, dari ke 18 orang tersebut semuanya negatif ya hasilnya,” kata Yusri Yunus.

Dia menambahkan bahwa acara yang dihadiri oleh 18 orang tersebut dilakukan di sebuah hall basket yang luas.

“Acara tersebut memang dilakukan, juga dicek langsung oleh penyelidik maupun juga dari Satgas, dilakukan dalam satu hall basket seperti ini, yang luasnya sekitar 30x20, yang memang sebenarnya si tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan,” ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Kim Young Dae The Penthouse Akan Muncul sebagai Cameo di True Beauty

Baca Juga: Solar dan Moonbyul MAMAMOO Perbarui Kontrak dengan RBW, Bagaimana Nasib Hwasa dan Wheein?

Sebelum ada pandemi Covid-19, dia menambahkan bahwa pemilik rumah biasanya mengundang hingga 300 orang.

“Setiap acara, bukan acara, itu ngelakuinnya tiap tahun sebelumnya, sebelum adanya Covid-19 ini, itu bisa muat sekitar 200 sampai 300 orang,” ucap Yusri Yunus.

Tetapi karena berada di tengah pandemi Covid-19, acara tahunan tersebut tidak dilakukan. Namun, 18 orang yang hadir itu datang secara spontan tanpa diundang.

“Tetapi karena situasi pandemi Covid, tidak dilakukan acara tersebut. Tetapi ada temen-temen dekatnya memang yang spontanitas datang ke sana tanpa diundang, berjumlah 18 orang. Yang biasanya hall itu bermuat sekitar 300 ya,” tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Absen Wajib Lapor Hari Ini, Ternyata Gisel Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Dari fakta-fakta yang disampaikan, akhirnya Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

“Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, termasuk juga perda dan juga aturan-aturan Kemenkes, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” ucap Yusri Yunus dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Hentikan Penyelidikan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad, Polisi Ungkap Alasan dan Fakta-faktanya".***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler