Klikseleb.com - Berkas perkara kasus video porno dengan tersangka Gisel dan MYD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak menutup kemungkinan Gisel dan MYD akan ditahan, karena perkara akan segera disidangkan.
Terkait kemungkinan Gisel dan MYD ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus angkat bicara.
Baca Juga: Anak-anak Sempat Menentang Perceraian, Kiwil dan Rohimah Tetap Memutuskan Berpisah Baik-baik
Baca Juga: Dewi Perssik Marah-marah di Instagram, Pria Ini Dikasih Hati Malah Minta Jantung!
"Status GA dan MYD memang tersangka tapi wajib lapor," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Februari 2021.
Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun tak menutup kemungkinan akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sejauh ini Yusri Yunus belum bisa memastikan apakah berkas perkara kasus video syur Gisel dan MYD sudah dinyatakan P21 alias lengkap atau P19 alias dikembalikan ke penyidik.
Baca Juga: Berkas Kasus Video Syur Lengkap, Akankah Gisel dsn MYD Ditahan?
"Sampai saat ini GA dan MYD, penyidik sedang melengkapi berkas perkara. Hari ini sudah dikirim tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti tahap 1. Jadi tinggal menunggu hasil dari JPU," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan olah TKP? Benarkah akan dilakukan dalam waktu dekat dan berlokasi di Medan, Sumatera Utara?
"Olah TKP belum ada, nanti dari Jaksa apakah sudah lengkap atau perlu olah TKP. Masih menunggu keputusan dari Jaksa," tuntasnya.***