Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mulai Dari Selalu Video Call Hingga Keterbukaan PIN ATM

11 Agustus 2021, 10:23 WIB
Perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram @rizkybillar

 

Klikseleb.com - Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan pasangan yang sedang menarik banyak perhatian publik.

Terlebih ketika Lesti Kejora dan Rizky Billar beberapa waktu lalu sudah meminta surat numpang nikah.

Lesti Kejora dan Rizky Billar juga sudah memulai rangkaian acara mereka yang sebelumnya sempat tertunda.

Rangkaian acara Lesti Kejora dan Rizky Billar tertunda akibat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Pada Minggu, 8 Agustus 2021, Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah memulai rangkaian acara menuju pernikahan mereka.

Acara yang dirangkum dalam Cinta Abadi LesLar pada hari itu adalah Menghitung Hari, Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, hingga Kado Terindah Lesti.

Isi perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar disampaikan pada Cinta Abadi LesLar: Kado Terindah Lesti.

Perjanjian pranikah pertama adalah Lesti Kejora ingin Rizky Billar selalu melakukan video call dengannya untuk memberikan kabar.

Kedua, Lesti Kejora ingin merayakan hari jadi pernikahannya dengan Rizky Billar setiap bulan.

Untuk merayakan hari jadi pernikahannya mereka, Lesti Kejora ingin Rizky Billar selalu memberikannya bunga mawar.

Perjanjian pranikah yang ketiga adalah meski sama-sama sibuk, Lesti Kejora ingin harus ada waktu berdua dengan Rizky Billar.

"Ketiga, walau nanti sama sibuk, harus ada waktu berdua," kata Rizky Billar ketika membacakan surat Lesti Kejora dikutip Klikseleb.com dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Keempat, Rizky Billar ingin Lesti Kejora mencium keningnya setiap ia akan berangkat kerja.

Kelima, Lesti Kejora dan Rizky Billar berjanji akan saling terbuka setelah menikah.

Keterbukaan yang dimaksud termasuk saling memberi tahu pin ATM, kata sandi ponsel, dan kata sandi media sosial.

Jika Lesti Kejora atau Rizky Billar melanggar perjanjian tersebut, maka mereka bersedia untuk menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan berlaku yang melibatan saksi-saksi.***

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler