Kartika Damayanti Dikabarkan Lapor Balik, Ayu Ting Ting Batal Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

26 Agustus 2021, 12:19 WIB
Nyai Ratu Kidul membela Ayu Ting Ting dan Ayah Rozaq. //Instagram/@ayutingting92

Klikseleb.com - Ayu Ting Ting sudah melaporkan haters Kartika Damayanti di Polda Metro Jaya.

Seharusnya, Ayu Ting Ting hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan.

Namun jadwal pemeriksaan Ayu Ting Ting dibayalkan, hal tersebut disampaikan oleh sang kuasa hukum Minola Sebayang.

Baca Juga: Azka Corbuzier Rela Mati Demi Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny: Kalau Ada Apa-apa Ada Mama

Bukan tanpa alasan, pekerjaan membuat Ayu Ting Ting harus menunda jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya sampai pekan depan.

Benarkah Ayu Ting Ting belum siap menghadapi Kartika Damayanti yang kabarnya akan melapor balik?

"Kita minta tunda jadi Selasa, (31 Agustus 2021) depan," kata Minola Sebayang saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Hindari Cari Jodoh di Tempat Kerja

Sebab lanjut Minola, Ayu berhalangan hadir lantaran terbentur pekerjaan. Karena itu diajukan penundaan pemeriksaan.

"Karena jadwal dan kerjaan (Ayu Ting Ting)," tuturnya di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Ayu Ting Ting Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Pengacara Ungkap Alasannya"

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan terkait penundaan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Waspada Orang Hanya Manfaatkan Kekayaanmu!

"Kata siapa (ditunda)," katanya singkat.

Ayu Ting Ting sebelumnya melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilakukan Ayu bersama dengan kuasa hukumnya pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu.

Ia merasa tidak terima lantaran pemilik akun tersebut diduga kerap mengolok-olok dorinya dan anaknya.

"Akun tersebut memposting pelapor dan anaknya Ayu Ting Ting yang berisikan tentang penghinaan sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Agustus 2021, Nino Terancam Buta, Hidupnya Tak Lama Lagi?

Ayu mempersangkakan pemilik akun tersebut dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Dimana Pasal 315 KUHP berbunyi 'tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan.

Maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler