Begini Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie di Hotel dan Beberapa Bukti yang Diamankan Polda Metro Jaya

1 Januari 2022, 07:03 WIB
Cassandra Angelie, pemeran Vera di Ikatan Cinta yang terjerat prostitusi online. /instagram/cassangeliee/

 

Klikseleb.com - Salah satu artis yang pernah bermain di sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie, terjerat kasus prostitusi online.

Cassandra Angelie ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 Desember 2021 di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, Cassandra Angelie berada di dalam kamar tanpa menggunakan pakaian.

Baca Juga: Artis Berinisial CA yang Ditangkap Bersama Mucikarinya karena Prostitusi Online Ternyata Pemain Ikatan Cinta?

Penangkapan Cassandra Angelie dilakukan oleh pihak berwajib setelah menerima laporan terkait prostitusi dari masyarakat.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Klikseleb.com dari PMJ News dalam siaran pers pada Jumat, 31 Desember 2021.

Saat ini, Cassandra Angelie telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tahun 2022 untuk Zodiak Cancer, Virgo, Libra dan Sagitarius: Periode yang Baik Bagi Keuangan

Ketiga mucikari tersebut adalah KK (24), R (25), dan UA (26).

Zulpan mengatakan, "Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA."

Dalam penangkapan Cassandra Angelie dan ketiga mucikarinya, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, kartu ATM, bukti transfer, dan beberapa pakaian dalam pelaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tahun 2022 untuk Aries, Taurus dan Gemini: Penuh dengan Ide, Inspirasi dan Rencana Baru

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, Cassandra Angelie dan ketiga orang lainnya terjerat beberapa pasal.

Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun, dan pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler