Dianggap Jadi Penyebab Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Membantah: Ada Pihak Lain Juga yang Lalai

11 Januari 2022, 11:51 WIB
Gaga Muhammad mengatakan ada pihak lain yang lalai sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh. /Instagram.com/@ririyns_

Klikseleb.com - Gaga Muhammad merupakan mantan kekasih sekaligus orang yang menyetir mobil saat terjadinya kecelakaan hingga Laura Anna lumpuh.

Setelah mengalami kecelakaan pada Desember 2019 bersama Gaga Muhammad, Laura Anna mengidap spinal cord injury.

Dua tahun kemudian, Laura Anna membawa permasalahan dengan Gaga Muhammad tersebut ke jalur hukum sebelum dirinya meninggal dunia.

Pada Senin, 11 Januari 2022, Gaga Muhammad menghadiri pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Diminta Menikah Usai Video Ciumannya Viral, Ayu Aulia Sempat Kecewa dengan Keluarga Zikri Daulay, Kenapa?

Dalam kesempatan tersebut, Gaga Muhammad membaca nota pembelaannya dan mengklaim bahwa bukan hanya dia yang menjadi penyebab Laura Anna lumpuh.

Dikutip dari PR Depok dalam artikel yang berjudul "Bela Diri Mati-matian, Gaga Muhammad Sebut Ada Pihak Lain yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh", Gaga Muhammad merasa keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap dirinya, sebab menurut dia ada pihak lain yang menyebabkan Laura lumpuh.

"Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini," ujar Gaga Muhammad seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Curahan Hati Mayang yang Kerap Dibandingkan dengan Fuji, Dibilang Mirip Janda Hingga Seperti Babu

Gaga Muhammad menyebut pihak lain yang dimaksud adalah pihak rumah sakit yang tidak cepat menangani Laura Anna saat kecelakaan tersebut.

"Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban di mana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang," ujar Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad mengungkapkan penanganan serius rumah sakit terhadap Laura Anna baru dilaksanakan pada hari keempat setelah kecelakaan.

"Selanjutnya, hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya," kata Gaga Muhammad.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Januari 2022, Irvan Siapkan Rencana Besar untuk Memisahkan Andin dan Aldebaran

Tak hanya itu, Gaga juga mengaku mengingatkan Laura Anna agar mengenakan sabuk pengaman dengan benar sebelum kecelakaan terjadi.

"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga Muhammad.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 11 Januari 2022 Libra, Scorpio dan Sagitarius: Peluang Karir Menguntungkan akan Terbuka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019.*** (Devi Nurlita/PR Depok)

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler