Lawan Main Dea OnlyFans di Konten Pornografi Sudah Terendus oleh Kepolisian, Direktur Polda: Ada Pelaku Baru

29 Maret 2022, 14:32 WIB
Dea OnlyFans. /Instagram @deaonlyfans/

Klikseleb.com - Sejak menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier, nama Dea OnlyFans mencuat jadi perhatian publik.

Ternyata tidak hanya netizen yang tertarik dengan Dea OnlyFans, namun begitu pula dengan pihak berwajib.

Dea OnlyFans dikabarkan ditangkap terkait kasus dugaan konten pornografi yan diupload ke aplikasi tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dea OnlyFans ditangkap oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap konten kreator Dea OnlyFans.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Polisi Usut Lawan Main Dea OnlyFans Terkait Kasus Konten Pornografi, Bakal Ada Tersangka Baru?”, kedepan penyidik juga akan mengusut lawan main Dea yang diduga terlibat dalam
memproduksi video syur tersebut.

"Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena di dalam undang-undang, pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Auliansyah menjelaskan, meski mengunggah konten pornografi, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran lain seperti membuka jasa prostitusi.

Berdasarkan penyidikan pihaknya uga belum menemukan aplikasi lain yang digunakan Dea OnlyFans untuk mengunggah konten tersebut.

"Belum ada open boking online (BO). Jadi dia memang main lalu divideokan lalu disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita," tuturnya.

Auliansyah pun mengungkap pohaknya tidak bisa memblokir situs OnlyFans lantaran tidak diakui di Indonesia sehingga tidak dapat diakses.

Meski begitu pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ditemukan mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans.

“Nggak bisa (diblokir) kan OnlyFans itu di luar negeri. Ada ada (pelaku lain). Nanti berikutnya akan kita rilis lagi. Sudah ada nanti kita mau ambil,"  ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti kostum pelayan hingga pakaian dalam.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Kota Malang, Jawa Timur.

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus dugaan kasus pornografi.

Auliansyah mengatakan, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler