Klikseleb.com - Usaha ayam geprek Ruben Onsu terancam bangkrut. Pasalnya, Ruben Onsu diminta membayar denda sebesar Rp100 miliar.
Hal ini bermula dari perebutan merek dagang "I Am Geprek" antara Ruben Onsu dan Benny Sujono.
Setelah dua tahun tak terdengar kelanjutan kasusnya, konflik Ruben Onsu dan Benny Sujono ternyata memasuki babak baru.
Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk menghentikan usahanya dan membayar denda sebesar Rp100 miliar.
Lalu seperti apa reaksi Ruben Onsu? Bagaimana persisnya perseteruan bermula?
Konflik bermula ketika Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.
Baca Juga: Rizki DA Rayakan Ultah Anak Meski Sudah Cerai dari Nadya Mustika
Namun setelah gugatan itu dilayangkan, hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu. Demikian dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar Gara-Gara Berebut Merek Dagang Geprek Bensu".
Tak putus asa, Ruben Onsu pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.
Meski kembali ditolak, Ruben Onsu tetap mencoba melayangkan gugatan ketiganya soal merek dagang 'Geprek Bensu' ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Dream Come True, Irwan Mussry Akhirnya Wujudkan Istana Impian Maia Estianty
Akan tetapi, gugatan itu ditolak juga oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik sah dan pemakai pertama yang atas merek dagang "I Am Geprek Bensu".
Pihak Benny Sujono pun meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua bisnis yang menggunakan nama 'Bensu' sebagai merek dagang.
Terakhir, pihak Benny Sujono juga mewanti-wanti agar Ruben Onsu segera membayar denda sebesar Rp100 miliar.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)