Rossa Tak Jadi Kehilangan Uang Rp172 Juta dari DNA Pro, Ini Penjelasan Polisi

27 April 2022, 20:42 WIB
Penyanyi kondang, Rossa telah menyerahkan uang Rp172 juta uang merupakan hasil manggung pada acara gathering robot trading DNA Pro di Bali. /Foto tangkapan layar dari Instagram @itsrossa910/

Klikseleb.com - Rossa terseret kasus robot trading DNA Pro karena menerima uang sebesar Rp172 juta.

Rossa sudah menjalami pemeriksaan di Bareskrim Polri dan mengakui menerima uang Rp172 juta dari DNA Pro.

Seperti artis lain yang terlibat, Rossa diminta mengembalikan uang tersebut karena diduga bagian dari tindak kejahatan.

Baca Juga: Venna Melinda Jawab Kabar Ferry Ekonomi Alami Kesulitan Ekonomi Hingga Harus Jual Apartemen

Awalnya polisi akan menyita uang Rossa, namun setelah dipelajari hal tersebut urung dilakukan.

Artinya Rossa tidak jadi kehilangan uang yang diterima dari DNA Pro, dan beginilah penjelasan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan ‘mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Tak Jadi Sita Rp172 Juta Uang Honor Rossa dari DNA Pro, Bareskrim Polri Berikan Penjelasan".

Baca Juga: Maia Estianty Tunjukkan 5 Batu Empedu Berukuran Besar Pasca Operasi

Menurut Whisnu, terjadinya transaksi uang pembayaran manggung yang diterima oleh Rossa saat mengisi acara termasuk dalam sebab yang halal.

“Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri,” kata Whisnu menjelaskan.

Sebelumnya, rencana penyitaan honor nyanyi Rossa sempat membuat kecewa beberapa pihak termasuk musisi senior dan anggota DPR.

Pihak Bareskrim Polri pun menerima kritikan masyarakat yang menyanyangkan rencana penyitaan honor tersebut.

Baca Juga: Thariq Halilintar Tunjukkan Sisi Kebapakan, Siap Memiliki Anak dari Fuji?

Sebelum Rossa, perancang busana dan pembawa acara Ivan Gunawan mengembalikan uang sejumlah Rp921 juta kepada Bareskrim Polri terkait honor sebagai Brand Ambasador DNA Pro.

Selain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora pun melakukan hal yang sama yakni mengembalikan uang yang diterima dari DNA Pro terkait kolaborasi konten di kanal Youtubenya.

Kasus DNA Pro tersebut menyeret beberapa nama artis tenar tanah air seperti penyanyi Ello, Virzha, pembawa acara Billy Syahputra dan sejumlah nama beken lainnya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Sakit Hati Dengar Omongan Suami, Demi Baby Ameena Atta Halilintar Mengalah

Polisi juga telah menangkap salah satu petinggi DNA Pro bernama Eliazer Daniel Piri alias Daniel Abe di Bandara Soekarno Hatta.

Total tersangka yang telah diamankan terkait tindak pidana yang dilakukan melalui DNA Pro saat ini 12 orang yang diantaranya telah ditahan yakni Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, Franky, Jerry Gunandar serta Stefanus Richard alias Stefen.*** (Asahat Edi Rediko PS/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler