Jessica Iskandar Laporkan Kasus Penipuan, Niat Bisnis Malah Rugi Miliaran Rupiah

14 Juli 2022, 21:27 WIB
Jessica Iskandar Ditipu 9,8 Miliar oleh Jasa Sewa Mobil, Simak Kronologi Lengkap Kejadiannya. /Tangkapan layar YouTube.com/Intens Investigasi

Klikseleb.com - Di tengah kebahagiaan pasca melahirkan, Jessica Iskandar justru terkena musibah.

Jessica Iskandar mengalami penipuan hingga melapor ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan.

Akibat dugaan penipuan ini, Jessica Iskandar alami kerugian cukup besar.

Baca Juga: Meriahnya Ulang Tahun Gala Sky Dibanjiri Tamu-tamu Artis

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami Jessica Iskandar mencapai Rp9,8 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, laporannya sedang dipelajari," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Kondisi Ameena Setelah 10 Jam di Pesawat Menuju Italia

Zulpan menuturkan, dalam laporan tersebut Jessica menjadi korban penipuan oleh seseorang dengan inisial CSB.

Perkara itu bermula ketika Jessica membuat bisnis penyewaan kendaraan mobil bersama dengan CSB.

Kemudian CSB meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk membeli mobil yang nantinya disewakan dengan iming-iming keuntungan setiap bulan.

Baca Juga: AKBP Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat, Tata Janeeta Asyik Pesta

"Karena korban percaya maka korban memberikan kepada terlapor sebesar Rp 9.853.000.000," tuturnya.

Namun, hingga berjalannya waktu terlapor tidak menepati janjinya sesuai kesepakatan yang sudah dibuat.

Saat dimintai penjelasan kata Zulpan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik, hingga akhirnya dia melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Haji Faisal Rayakan Ulang Tahun Gala Sky, Doddy Sudrajat Beri Kejutan di Rumah

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," ucapnya.

Adapun Jessica melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.***

Editor: Vina

Tags

Terkini

Terpopuler