Klikseleb.com - Artis ST dan MA diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok terkait kasus prostitusi online.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan sejumlah barang bukti sudah diamankan, di antaranya alat kontrasepsi dan seprei kamar hotel.
“Barang bukti dari percakapan HP dan sejumlah uang, yang merupakan uang DP (uang muka),” kata Sudjarwoko pada Jumat, 25 November 2020.
“Barang bukti berupa HP, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Ditangkap Saat Threesome, Artis ST dan MA Memasang Tarif Rp30 Juta
Baca Juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Dwi Sasono: Saya Berasa 20 Tahun di Sini
Dua artis itu diamankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus prostitusi online artis ini, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 5 orang yang terdiri dari dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.
Dua orang mucikari berinisial AR (26) dan CS (25) merupakan pasangan suami istri, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.