Jika Tak Bayar Tuntutan Rp4,2 Miliar, Semua Aset Jefri Nichol Terancam Disita

- 18 Desember 2020, 10:33 WIB
Virtual press Jefri Nichol
Virtual press Jefri Nichol /Antara News

Klikseleb.com - Kasus wanprestasi yang dilaporkan PT Falcon Picture terhadap aktor Jefri Nichol akhirnya memasuki babak baru.

Pada sidang gugatan yang digelar 16 Desember 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Falcon Pictures.

Jefri Nichol pun dituntut membayar denda Rp4,2 miliar karena dianggap melakukan wanprestasi.

Bila tak memenuhi tuntutan, maka semua aset Jefri Nichol terancam akan disita.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Lina Jubaedah, Sule: Saya Nggak Ikut Campur!

Baca Juga: Apa Perbedaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca? Berikut Penjelasannya

Selain kepada Jefri Nichole, PT Falcon Picture juga menggugat Junita Eka Putri, ibu Jefri Nichol dan mantan manajernya, Baetz Agagon.

Gugatan yang dilayangkan pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menganggap Jefri Nichol telah melanggar kontrak dari empat film sejak 1 Juni 2019. PT Falcon Picture menggugat ketiganya dengan denda sebesar Rp4,2 miliar.

Jefri Nichole bersama ibu dan mantan manajernya, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures dan harus membayar denda sebesar Rp4,2 miliar dan administrasi perkara Rp1.340.000.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah