Dituntut Rehabilitasi Selama 8 Bulan, Catherine Wilson Tetap Ajukan Pledoi, Ini Alasan Konsumsi Nark

- 7 Januari 2021, 11:58 WIB
Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kedua saksi ahli tidak hadir.
Sidang kasus narkoba Catherine Wilson kedua saksi ahli tidak hadir. /Instagram.com/@catherinewilson/

Klikseleb.com - Sidang kasus narkoba Catherine Wilson dengan agenda tuntutan JPU telah digelar.

Dalam sidang yang digelar di Pemgadilan Negeri Depok, Catherine Wilson dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Catherine Wilson dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Wanita yang akrab disapa Keket itu akan ajukan pledoi atau keberatan pada sidang lanjutan. Dalam kesempatan itu, Keket juga ungkap alasan konsumsi narkoba.

Baca Juga: Profil Singkat Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Yuk Kepoin Arya Saloka Si Aldebaran

Baca Juga: Jungkook Punya 3 Peran Penting di BTS, Salah Satunya Bikin Fans Kaget Sekaligus Takjub!

“Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum PN Depok dalam persidangan secara virtual pada Rabu, 6 Januari 2021.

Berdasarkan barang bukti dan kesaksian dari saksi yang hadir selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Catherine Wilson dituntut menjalani masa rehabilitasi selama delapan bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah