Akhirnya! Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Lewat Pintu Samping, Kenakan Kemeja Putih Lagi

- 8 Januari 2021, 10:43 WIB
Gisel kenakan kemeja putih saat datangi polda metro jaya
Gisel kenakan kemeja putih saat datangi polda metro jaya /Klikseleb.com

Klikseleb.com - Setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akhirnya Gisel datangi Polda Metro Jaya. Datang diam-diam lewat pintu samping, Gisel kenakan kemeja putih lagi.

Ya, kemeja putih tampaknya jadi kostum wajib Gisel selama tersandung kasus hukum. Sudah beberapa kali datangi Polda Metro Jaya kenakan warna putih. Tapi ini kali pertama Gisel lewat pintu samping.

Belum diketahui maksud Gisel masuk lewat pintu samping saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. Namun kostum putih Gisel menarik perhatian karena kompak dengan Nobu.

Gisel harusnya dijadwalkan panggilan pemeriksaan pada 4 Januari lalu bersama Nobu. Namun Gisel mangkir mendadak beralasan jemput Gempita putrinya di Bandara.

Kini setelah sampaikan permintaan maaf ke publik, Gisel tersangka video asusila berdurasi 19 detik penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul

Gisel tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB.

Tepat di pukul 09.04 WIB Gisel mengisi absen di lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Gisel tampak dikawal oleh kepolisian. Usai mengisi absen, Gisel langsung menuju ruangan pemeriksaan.

Memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Gisel tampak mengenakan kemeja putih dipadupadankan dengan rok hitam.

Gisel juga tampak rapi dengan menguncir rambutnya. Gisel juga tampak mengenakan masker N95 untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video pornografi berdurasi 19 detik.

Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.***

Editor: Momska Anna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah