Berani Hina Putri Anne? Siap-siap Kena Denda 1 M! Istri Arya Saloka Kali ini Gak Becanda!

- 9 Januari 2021, 17:39 WIB
biodata dan profil Putri Anne
biodata dan profil Putri Anne /Instagram/putriannesaloka

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Peran Aldebaran Berimbas ke Rumah Tangganya, Istri Arya Saloka akan Laporkan Netizen Hobi Bully”, sang istri kerap kali mendapatkan ungkapan yang tidak menyenangkan dari warganet melalui fitur DM.

Jengah dengan perlakuan netizen yang kerap kali merundung dirinya, PutriAnne kemudian memutuskan untuk menindak serius pelaku perundungan.

Baca Juga: Putri Anne, Istri Arya Saloka, Kembali Bikin Netizen Heboh dengan Unggahan Terbarunya di Instagram!

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Sabtu 9 Januari 2021: Andin Menyerah Pergi Meninggalkan Al!

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya melalui Instagram pribadinya @putriannesaloka

“Yang mau komen asal2 disini aja yah.. biar ke kumpul. Alhamdullilah pada kaya kyknya yah, bisa bayar denda 1 M. Di bio aku tertulis yah, under legal consultation ARTINYA , dibawah konsultasi/naungan hukum dengan @diasporalawfirm,” tulisnya.

Ia juga melampirkan penjelasan mengenai hukuman bagi pelaku cyber bullying.

Ia mencantumkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Lebih lanjut ia juga mencantumkan Pasal 45 UU ITE (1) “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah)

Baca Juga: 5 Fakta Video Syur Gisel dan MYD, Termasuk 3 Nama Pria yang Sempat Terseret

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah