Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku melakukan adegan intim dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***