Kapok Dituding Langgar Prokes Lagi, Raffi Ahmad Tulis Kalimat Sindiran Begini

- 23 Januari 2021, 11:25 WIB
Kapok Dituding Langgar Prokes Lagi, Raffi Ahmad Tulis Kalimat Sindiran Begini
Kapok Dituding Langgar Prokes Lagi, Raffi Ahmad Tulis Kalimat Sindiran Begini /Instagram @raffinagita1717

Klikseleb.com - Raffi Ahmad tak mau dituding melanggar protokol kesehatan alias prokes lagi.

Setelah kasus sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya, Raffi Ahmad kini kembali beraktivitas.

Raffi Ahmad melakukan aksi sosial dengan memberikan bantuan kepada korban bencana di Kalimantan Selatan.

Namun Raffi Ahmad tak mau turun tangan langsung, untuk menghindari tudingan membuat kerumunan.

Baca Juga: Sempat Menentang Keras, Ashanty Akhirnya Menerima Millen Cyrus Apa Adanya

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 Januari 2021: Pasha Cemburu, Dewa Meninggal Dunia

Raffi Ahmad lantas menulis kalimat di Instagram bernada sindiran, namun ia gemas dalam kata-kata yang kocak.

"Bismillah untuk niat baik Insyallah bisa tersampaikan dengan baik ... Alhamdulillah Ya Allah .... ( Titip @dimas_baam yaa Mas @juragan_99 dan Mba @shandypurnamasari ,aku ga ikut karena takutnya sampai ditujuan kondisi ramai nanti orang salah mengartikan lagi malah di sebut mengundang keramaian/kerumunan ). Keadaan apapun kita harus saling tolong menolong bukan saling jatuh menjatuhkan. Terimakasih untuk selalu menginspirasi. Tetap semangat Guys ....vInsyallah Donasi bantuan sampai pada tujuan kepada yang membutuhkan," tulis Raffi Ahmad pada keterangan foto di Instagram pada Sabtu, 22 Januari 2021.

Dalam foto, Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina secara simbolik memberikan bantuan kepada korban gempa di Kalimantan Selatan.

Sepertinya foto tersebut diabadikan di bandara, lantaran Raffi Ahmad berpose dengan latar belakang pesawat.

Baca Juga: Dikabarkan Cerai dengan Stefan William, Celine Evangelista Buka Suara: Bukan Karena Orang

Baca Juga: Sempat Tidak Ada Gejala, Zara Adhisty Eks JKT48 Ternyata Positif Covid-19

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan undangan klarifikasi, dan juga gelar perkara dari kasus dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Januari 2021.

“Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, termasuk juga perda dan juga aturan-aturan Kemenkes, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” tutup Yusri Yunus.***

Editor: Vina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah