Pasca Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Raffi Ahmad Diingatkan Jangan ke Mana-mana

- 27 Januari 2021, 17:43 WIB
Raffi dan Presiden Jokowi pasca suntik vaksin Covid-19 tahap kedua
Raffi dan Presiden Jokowi pasca suntik vaksin Covid-19 tahap kedua /Instagram @raffinagita1717

“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Januari 2021.

“Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, termasuk juga perda dan juga aturan-aturan Kemenkes, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” tutup Yusri Yunus.***

 

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah