Pemerintah Korea Merilis Peraturan Undang-undang Baru Tentang Wajib Militer, Simak Lebih Lengkapnya!

- 8 Juni 2021, 19:18 WIB
Undang-undang angkatan darat baru dan bagaimana ini mempengaruhi idola yang berkewarganegaraan ganda dan orang Korea asing
Undang-undang angkatan darat baru dan bagaimana ini mempengaruhi idola yang berkewarganegaraan ganda dan orang Korea asing /Koreaboo

 

Klikseleb.com - Pemerintah Korea merilis berita pada 6 Juni 2021, mengenai undang-undang dan pedoman layanan nasional untuk warga negara Korea yang lahir di luar negeri.

Menurut undang-undang baru, warga negara Korea yang lahir di tanah Korea masih harus bertugas di militer Korea, jika mereka telah menghabiskan 3 tahun atau lebih di Korea.

Untuk gambaran yang lebih jelas, bahkan jika seseorang lahir di luar negeri, selama mereka memegang paspor Korea, mereka dianggap sebagai warga negara Korea.

Baca Juga: Seo Hyun Jin dan Kim Dong Wook Berbagi Perasaan Satu Sama Lain di Teaser Drakor You Are My Spring

Ini termasuk warga negara Korea yang memiliki izin tinggal jangka panjang (penduduk tetap) di luar negeri.

Sementara sebelumnya, warga negara Korea yang menghabiskan waktu lama tinggal di luar negeri dibebaskan dari layanan dengan dasar bahwa adaptasi dengan budaya dan hierarki Korea akan sulit.

Undang-undang baru memerintahkan warga tersebut untuk mendaftar jika mereka kembali ke Korea selama 3 tahun atau lebih setelahnya waktu mereka di luar negeri.

Sebaliknya, bagi etnis Korea yang lahir di luar negeri, yang memiliki paspor non-Korea, mereka dianggap sebagai orang asing dan tidak perlu melayani.

Baca Juga: Setelah Sukses Besar Dengan Hot Sauce, NCT Dream Kembali Sapa NCTzen Dengan Album Repackage 'Hello Future'

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah