Klikseleb.com - Adam Deni telah melaporkan Jerinx dengan dugaan ancaman kekerasan dan pengancaman lewat media elektronik.
Pelaporan kasus Adam Deni ke Jerinx sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Adam Deni memang menegaskan tidak akan mencabut laporannya untuk Jerinx dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Hal Pertama yang Dipikirkan Ashanty Saat Melihat Aurel Hermansyah dan Azriel Hermansyah: Kasihan
Kasus perselisihan Adam Deni dan Jerinx berawal dari komentar Adam Deni di postingan Jerinx.
Adam Deni bertanya tentang data orang positif Covid-19 yang diklaim Jerinx di-endorse Covid-19.
Namun, Jerinx membalas dengan bahasa yang tidak mengenakkan.
Suatu hari, Jerinx menelepon dan menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.
Padahal, Adam Deni tidak mengetahui sama sekali akun Jerinx saat itu hilang.
Jerinx menuduh Adam Deni dan melontarkan kata-kata kasar hingga akhirnya melontarkan kalimat ancaman.
Jerinx mengancam Adam Deni dengan mengatakan, "Saya injek kepala kau di trotoar."
Pada Rabu, 14 Juli 2021, Adam Deni yang melaporkan kasusnya mendatangi Polda Metro Jaya.
Adam Deni memposting foto dirinya di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam keterangan fotonya, Adam Deni mengatakan kalau saat itu ia berada di Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan.
Adam Deni memenuhi undangan untuk klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya terhadap Jerinx.
Pada postingan selanjutnya, Adam Deni mengunggah foto bersama pengacaranya dan beberapa orang lain.
"Semoga saudara IGA alias JRX nantinya bisa datang ke Jakarta," tulis Adam Deni dikutip Klikseleb.com dari akun Instagram @adngrk yang diunggah pada Rabu, 14 Juli 2021.
Selanjutnya, Adam Deni memposting tangkapan layar sebuah berita yang menyebut ia meminta Jerinx hadir jika dipanggil pihak kepolisian.
"Yuk ke Jakarta," kata Adam Deni dalam keterangan foto tangkapan layar yang diunggahnya.
Baca Juga: Menolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Tulis Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi
Jerinx sendiri dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B, UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***