Pengacara Ungkap Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Dua Pekan Jalani Rehabilitasi

- 25 Juli 2021, 14:45 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Instagram @ardibakrie

Klikseleb.com - Nia Ramadhani ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama supirnya pada Rabu, 7 Juli 2021, sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri.

Setelah itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, pada Minggu, 11 Juli 2021.

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengungkap kondisi keduanya.

Wa Ode Nur Zainab mengatakan ia menemui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beberapa hari lalu di panti rehabilitasi.

Wa Ode Nur Zainab mengungkap kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jauh lebih baik, bahkan keduanya berolahraga dengan bermain bulutangkis sambil ditemani oleh terapis dan beberapa orang lainnya.

Setelah berolahraga, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menemui Wa Ode Nur Zainab dan berbincang-bincang dengan penyidik.

"Fisik bagus ya, lebih segar saya melihatnya, lebih segar daripada waktu ketemu di Polres," ucap Wa Ode Nur Zainab dikutip Klikseleb.com dari kanal YouTube STARPRO Indonesia yang diunggah pada Kamis, 22 Juli 2021.

Wa Ode Nur Zainab menyampaikan kalau Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sangat merindukan anak-anaknya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga menyadari dan menjadikan kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk mereka.

"Kangen sama anak-anak, khususnya keluarga begitu, sama teman-teman karena  Pak Ardi sama Bu Nia selama ini kan juga punya aktivitas yang luar biasa padat gitu. Ya mereka berinteraksi sosial dengan sangat baik, begitu dengan lingkungannya," ujar Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode Nur Zainab menjelaskan selain rehabilitasi medis, akan ada rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial artinya bagaimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa beraktivitas dan diterima kembali di lingkungan sosial.

Wa Ode Nur Zainab mengingatkan betapa pentingnya dukungan untuk para pengguna narkotika agar mereka tidak menggunakan lagi dan bisa menjalani kehidupan normal seperti masyarakat pada umumnya.

Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui berapa lama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi.

Wa Ode Nur Zainab menjelaskan lamanya orang yang direhabilitasi tergantung dari kondisi pasiennya karena ada yang tiga bulan, enam bulan, atau bahkan kurang dari itu.

Perkembangan dan lamanya pengobatan dengan melakukan rehabilitasi lebih diketahui oleh para dokter dan terapis di panti rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berharap tidak ada lagi yang mencoba-coba untuk menggunakan narkoba.

Kekuatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani hukuman ini juga berkat dukungan dari keluarga.

Menurut Wa Ode Nur Zainab, Pasal 127 Ayat 1 memang menyebut pengguna akan dipenjara selama empat tahun.

"Tetapi kan ada pasal lain, Pasal 54. Itu bagi pengguna, bagi penyalahguna, ini kan diposisikan sebagai korban. Ini bahasa undang-undang ya, ini bukan bahasa saya," ucap Wa Ode Nur Zainab.

"Di undang-undang 35 2009 itu sudah bergeser, bagaimana seorang pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal. Jadi sudah terjadi dekriminalisasi," kata Wa Ode Nur Zainab.

Wa Ode Nur Zainab menambahkan, "Artinya, pengguna itu atau penyalahguna narkoba itu bukan lagi sebagai pelaku kriminal, tetapi adalah korban. Korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa."

Dengan begitu, penyalahguna narkotika yang merupakan korban wajib melakukan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 54.

Jadi, selain Pasal 127, hakim juga harus mempertimbangkan Pasal 54 sebelum memutuskan perkara.***

Editor: Tasia

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah