Klikseleb.com - Dinar Candy akhirnya menyesal. Ia kapok melakukan aksi nekat, setelah berbikini di pinggir jalan lantaran PPKM diperpanjang.
Kini Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Ia juga dikenakan UU ITE, karena menyebar video berbikini di pinggir jalan di akun media sosialnya.
Sejak Rabu 4 Agustus 2021 Dinar Candy dialamkan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tak ditahan, namun masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca Juga: Valentino Rossi Umumkan Pensiun, Sirkuit Mandalika Tinggal Kenangan
Aconk Latief selaku pengacara Dinar Candy mengatakan, "Benar Dinar posisinya sebagai tersangka, cuma tinggal ada serangkaian pemeriksaan yang belum selesai".
Dinar Candy terbilang berani. Ia nekat berbikini di pinggir jalan, karena PPKM diperpanjang hingga membuat usahanya macet.
“Yang jelas Dinar itu melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan, sebagai penolakan perpanjangan PPKM ini,” kata Aconk Latief.
Baca Juga: Lesty Kejora Ulang Tahun, Rizky Billar Beri Hadiah Mobil dan Arloji Mahal
“Sebagai bentuk kritik, bahwa dia sebagai salah satu orang yang terdampak terhadap PPKM ini, sehingga dia melakukan hal seperti itu, usahanya macet,” ucapnya menambahkan.