Polisi Temukan Barang Bukti Baru, Dinar Candy Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda 5 Miliar!

- 6 Agustus 2021, 12:07 WIB
DJ Dinar Candy.
DJ Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy

Klikseleb.com – DJ Dinar Candy membuat warganet heboh dengan aksi nya memakai bikini merah di jalan raya.

Aksi Dinar Candy ini ia lakukan dalam rangka protes terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akibat ulahnya memakai bikini merah di jalan raya Lebak Bulus ini, Dinar Candy tersangkut UU ITE dan Pornografi.

Aksi protes Dinar Candy ini mengundang perhatian netizen karena videonya tersebar di berbagai media sosial.

Oleh karena itu, imbas dari aksinya ini Dinar Candy dipanggil dan diperiksa oleh polisi atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan.

Dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Temukan Barang Bukti Tambahan Selain Handphone”, sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa polisi sudah mengamankan dua barang bukti.

Kemudian Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat Dinar Candy pada malamnya.

"Saya menyampaikan bahwa hari ini menyampaikan update dari proses pemeriksaan saudari DC," kata Azis pada 5 Agustus 2021 dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi.

Azis menerangkan bahwa sebelum ditetapkan tersangkaDinar Candy sudah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Jadi setelah melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi," tutur Azis.

"Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," lanjut Azis.

Diketahui sudah ada dua barang bukti yang diamankan polisi, yaitu handphone yang digunakan untuk merekam aksi nekat Dinar Candy.

"Dari kasus penyidikan itu sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," tegas Azis.

Dinar Candy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar" terangnya.

Menurut keterangan Azis, ada barang bukti tambahan selain handphone, yaitu kelengkapan alat bukti. 

"Ada, kelengkapan alat bukti pasti ada karena menggunakan media sosial, handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari saudari DC," beber Azis.

"Kemudian ada keterangan ahli, ada ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya," tambah Azis.

Ditanya soal motif aksi tersebut, Azis mengaku masih mendalami hal tersebut.

"Motif sedang didalami, yang jelas apa pun yang dilakukan di Indonesia ada norma dan etika," ungkap Azis.

Menurut pihaknya, apa yang dilakukan Dinar Candy ini melanggar norma budaya dan agama.

"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," jelasnya.

Sejauh ini, Dinar Candy tidak ditahan oleh kepolisian meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Azis.

Meskipun tidak ditahan, Azis juga menegaskan bahwa Dinar Candy tetap wajib lapor.

Sebelumnya diketahui bahwa Dinar Candy melakukan aksi protes atas kebijakan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang.

Dinar Candy mengaku tertekan dengan kebijakan perpanjangan PPKM tersebut.

Dalam video yang berurasi singkat itu, terlihat Dinar Candy yang memakai bikini warna merah dengan membawa sebuah papan yang bertuliskan aspirasinya.

"Saya stress karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy pada 4 Agustus 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @dinar_candy.

Aksi nekat Dinar Candy itu mendapat sorotan dari netizen, sampai akhirnya dia dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.***(Amilia Yosalfa Fauziah/PR Taskmalaya)

Editor: Tasia

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah