Klikseleb.com - Pada tanggal 26 Agustus, sidang pertama B.I tentang pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll, diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
B.I didakwa pada bulan Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.
Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”
B.I berkomentar, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.
Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $ 1.300) untuk B.I.
Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.
Sebelumnya B.I merupakan anggota boy grup iKON yang berasal dari YG Entertainment.