Akui Kesalahannya Terkait Pemakaian Narkoba, B.I Ex-iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Berupa Denda

- 27 Agustus 2021, 18:19 WIB
B.I, Hanbin
B.I, Hanbin /

 

Klikseleb.com - Pada tanggal 26 Agustus, sidang pertama B.I tentang pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll, diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

B.I didakwa pada bulan Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”

Baca Juga: Rizky Billar atau Lesti Kejora, Siapa yang Lebih Bucin? Ahli Astrologi Beri Peringatan Wanti-wanti Hal Ini

Baca Juga: Picu Rasa Penasaran, Rencana Bulan Madu Rizky Billar dan Lesti Kejora Dibeberkan Ahli Tarot: Sekitar Bulan...

B.I berkomentar, “Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri.” Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $ 1.300) untuk B.I.

Hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.

Sebelumnya B.I merupakan anggota boy grup iKON yang berasal dari YG Entertainment.

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x