Klikseleb.com - Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah dalam masus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021.
Mengetahui sang suami divonis hukuman penjata, Kalina Ocktaranny sedih. Tangis Kalina Ocktaranny pecah, sementara Vicky Prasetyo hanya bisa pasrah.
Baca Juga: dr. Tirta Soal Pelecehan di KPI: Seharunya Ketuanya Secara Wibawa Mundur
Usai sidang putusan dilaksanakan, Vicky Prasetyo tak mau banyak bicara. Ia menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.
“Sama pengacara saya aja,” tutur Vicky Prasetyo.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah lantas buka suara.
“Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara, dan denda. Itu yang sudah diputuskan oleh hakim,” ujar Ramdan Alamsyah, dikutip klikseleb.com melalui YouTube Star Story, Kamis, 9 September 2021.
Baca Juga: dr. Tirta Jelaskan Pentingnya Sel Radang untuk Menciptakan Antibodi Setelah Vaksin