Marlina Laporkan Penyimpangan Seksual Ayah Taqy Malik, Hotman Paris: Apa Tepat Istri Siri Pakai Pasal Itu?

- 19 September 2021, 11:41 WIB
Mengadu ke Hotman Paris, Marlina Octaria Bongkar Rayuan  Ayah Taqy Malik Sebelum Berhubungan Intim Tak Lazim
Mengadu ke Hotman Paris, Marlina Octaria Bongkar Rayuan Ayah Taqy Malik Sebelum Berhubungan Intim Tak Lazim /

“Ini kan istri siri padahal di Undang-undang KDRT menurut saya adalah istri yang sah menurut hukum negara. Kalau diterapkan pasal Undang-undang KDRT apakah tepat istri siri bisa memakai pasal itu untuk dasar melapor ke polisi?” tanya Hotman Paris.

Namun, kuasa hukum Marlina Octaria, Agustinus Nahak bersikukuh kliennya bisa melakukan pelaporan kepada polisi meskipun berstatus istri siri.

Pasalnya, Marlina diduga mengalami kekerasan psikis dan fisik selama berumah tangga dengan Mansyardin Malik.

“Kita sudah persiapkan bahwa ketika ini sudah masuk ke ranah hukum. Pernikahan secara agama maupun secara negara, kedua-duanya bisa kita menggunakan Undang-undang KDRT,” jawab Nahak.

“Anda berpendapat bahwa istri siri dan istri sah bisa sama-sama memakai pasal Undang-undang KDRT sebagai dasar laporan polisi?” tanya Hotman Paris.

“Diduga ada kekerasan psikis dan fisik karena itu merajuk pada Undang-undang KDRT karena bagaimanapun mereka ini berumahtangga dalam satu rumah dan dia mengalami hal-hal,” jelas kuasa hukum Marlina Octaria.***(Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah