Klikseleb.com - Kasus mengenai kontroversi dari pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih belum berakhir.
Dilaporkan sebagai pelaku pembohongan publik, Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa terancam dipenjara.
Hal ini semakin mencuat ketika Lesti Kejora dan Rizky Billar mengumbar pernikahan siri mereka.
Bukan dapat respon yang positif, justru Lesti Kejora dan Rizky Billar dibanjiri hujatan.
Menyusul kasus pembohongan publik yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar, Edi Prasitio selaku ketia KPI Jatim ungkapkan tindak tegas.
Dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul, "Rizky Billar Siap-siap Dipenjara 10 Tahun, Ketua KPI Jatim Edi Prastio: Supaya Clear di Masyarakat", dianggap membohongi publik, Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Edi Prastio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Seperti yang dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Edi Prastio membeberkan beberapa pasal yang diduga telah dilanggar oleh Rizky Billar.
“Apa pelanggarannya? Karena ini menggunakan frekuensi publik,” jelas Edi Prastio.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Edi Prastio, pertama Rizky Billar melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36.
“Barang siapa yang melakukan pemberitaan bohong, atau memberikan tontonan bohong, itu kena jerat pasal dan denda,” beber ketua KPI Jatim tersebut.
Edi Prastio menambahkan, pelanggaran UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 terancam didenda Rp50 juta.
Tidak hanya denda, tetapi Rizky Billar juga terancam dipenjara selama empat tahu.
“Sehingga dendanya itu kalau nggak salah sekitar Rp50 juta, tapi ancaman kurungannya kurang lebih empat tahun,” kata Edi Prastio.
Selain UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36, Rizky Billar juga diduga melanggar peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15.
“Ada lagi kesalahan mereka yang kami nilai, yaitu melanggar peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15,” beber Edi Prastio.
Lebih berat dari Pasal sebelumnya, pelanggaran terhadap peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
“Barang siapa yang melanggar pemberitaan atau memberikan informasi bohong, itu ancamannya maksimal 10 tahun ,” jelasnya.
Edi Prastio menegaskan, tujuannya membawa kasus Rizky Billar ke ranah hukum demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ditambah lagi Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang kehidupannya disorot oleh masyarakat.
Khawatirnya, dengan kejadian nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora justru membuat opini publik bahwa pernikahan dapat dipermainkan dengan mudah.
Oleh karena itu, Edi Prastio serius membawa kasus ini ke ranah hukum murni hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita ini bentuk edukasi, bukan tujuannya memenjarakan lho ya,” tegasnya.
Edi Prastio berharap, kejadian yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik.
Tujuannya, agar permasalahan tersebut menjadi clear di tengah-tengah masyarakat.
“Supaya hal ini clear di masyarakat,” pungkasnya.*** (Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)