Bukan karena Pernikahan Siri, Ini Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Dilaporkan Oleh KPI Jatim

- 9 Oktober 2021, 09:20 WIB
Bukan karena Pernikahan Siri, Ini Alasan Lesti Kejora Dilaporkan Oleh KPI Jatim
Bukan karena Pernikahan Siri, Ini Alasan Lesti Kejora Dilaporkan Oleh KPI Jatim /Instagram @lestykejora

Klikseleb.com - Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar selalu mencuri banyak perhatian publik.

Mulai dari berpacaran hingga menikah pun Lesti Kejora dan Rizky Billar sering dijadikan perbincangan.

Apalagi saat Lesti Kejora dan Rizky Billar mengakui bahwa mereka sudah menikah siri pada awal 2021, tepatnya April lalu.

Tak hanya itu, mereka juga mengumumkan kandungan Lesti Kejora yang kini sudah berusia enam bulan.

Pengumuman tentang pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar kemudian menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Hal itu diduga karena Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan ijab kabul dua kali, dan melakukan rangkaian acara lamaran, dan lain-lain, di saat mereka sudah menikah siri.

Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar pun membuat Mila Machmudah berniat untuk melaporkannya ke polisi.

Mila Machmudah didampingi oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur untuk membuat laporan ke polisi.

KPI Jawa Timur telah melakukan laporan pengaduan kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Jawa Timur.

Akan tetapi, Polda Jawa Timur menyarankan KPI Jawa Timur untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya.

KPI Jawa Timur telah resmi membuat laporan pengaduan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 Oktober 2021.

KPI Jawa Timur baru membuat aduan tertulis karena mempertimbangkan kondisi Lesti Kejora yang sedang hamil.

"Kami KPI Jawa Timur membuat aduan ke Polda Metro Jaya. Kita adukan terlebih dahulu yaitu kembali lagi ke masalah kita kasihan juga terkait kehamilan (Lesti Kejora), supaya tidak stres karena dalam undang-undang ini juga diatur," kata Edi Prasetio, Ketua KPI Jawa Timur dikutip Klikseleb.com dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Selain itu, KPI Jawa Timur membuat aduan tertulis terlebih dahulu juga karena membuka ruang mediasi untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.

KPI Jawa Timur menuntut Lesti Kejora dan Rizky Billar untuk meminta maaf di depan publik.

Jika Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak melakukan permintaan maaf di depan publik, maka KPI Jawa Timur akan meningkatan aduan tertulis menjadi laporan di Polda Metro Jaya.

Putra Romadoni, Presiden Kongres Pemuda Indonesia, mengatakan, "Apabila nanti permintaan maaf ini tidak digubris oleh yang bersangkutan, maka KPI akan meningkatkannya dengan laporan polisi."

"Karena kasus ini memang sudah ke publik, mungkin sudah disampaikan secara terbuka juga oleh KPI Jawa Timur, baik dengan klien Mila Machmudah, agar yang bersangkutan itu minta maaf. Akan tetapi sampai saat ini, bu Mila Machmudah melihat tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan. Maka Mila Machmudah meminta agar perkara ini dilanjutkan," sambung Putra Romadoni.

Edi Prasetio sendiri menjelaskan bahwa KPI Jawa Timur bukan mempermasalahkan penikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Akan tetapi, pencatatannya di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Klo nikah sirinya tidak bermasalah. Yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA, itu aja," ucap Edi Prasetio.

Ia melanjutkan, "Bentuk edukasi kita yang kita harapkan yang disampaikan oleh klien kami itu, untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini."

Edi Prasetio menjelaskan pengaduan untuk Lesti Kejora berkaitan dengan Pasal 266 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Aduannya yaitu terkait satu, pasal yang kita gunakan adalah pasal 266 terkait memasukkan keterangan palsu dan undang-undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan pasal 15," ungkap Edi Prasetio.

"(Pasal) 266 itu ancamannya tujuh tahun, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu ancamannya 10 tahun," sambungnya.***

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah