Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Ijab Kabul Dua Kali, MUI: Itu Bukan Pembohongan Publik

- 10 Oktober 2021, 11:38 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Ijab Kabul Dua Kali, MUI: Itu Bukan Pembohongan Publik
Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Ijab Kabul Dua Kali, MUI: Itu Bukan Pembohongan Publik /Instagram @lestykejora

Asronun Niam Sholeh mengatakan, "Penetapan dan juga kebijakan memasukkan hubungan suami-istri dari hasil pernikahan siri di dalam KK itu ijtihad progresif yang menjadi salah satu solusi dalam memenuhi hak sipil orang yang melakukan pernikahan siri, yang bisa jadi karena kesulitan akses untuk kepentingan perolehan dokumen sipilnya."

Asronun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu sah jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, meski belum dicatat oleh negara.

"Yang pertama, nikah siri dalam pengertian pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan. Misalnya dicatatkannya baru setahun berikutnya, dia sudah punya anak, anaknya itu sah secara agama, itu bukan zina," ujar Asronun Niam Sholeh.

Ia melanjutkan, "Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan persaksian dari pencatat kemudian dia menikah (ijab kabul) lagi, boleh secara keagamaan. Bukan berarti kemudian menganggap bahwa yang lama (nikah siri) itu batal, nggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahah yang hendak diperoleh, yaitu kepentingan pencatatan."

Selain itu, anak yang dilahirkan Lesti Kejora setelah melakukan pernikahan siri dengan Rizky Billar juga memperoleh haknya sebagai anak.

"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah, dia ketika punya anak ada hubungan anak dan bapak, nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orang tua," kata Asronun Niam Sholeh.

"Bahwa nanti ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," tambahnya.

Asronun Niam Sholeh menegaskan bahwa melakukan ijab kabul dua kali seperti yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar bukanlah pembohongan publik.

Hal itu karena ijab kabul yang kedua bertujuan untuk menandakan atau mensyiarkan pernikahan mereka.

Asronun Niam Sholeh menyatakan, "Begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di depan PPN, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."

Halaman:

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x