Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Ijab Kabul Dua Kali, MUI: Itu Bukan Pembohongan Publik

- 10 Oktober 2021, 11:38 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Ijab Kabul Dua Kali, MUI: Itu Bukan Pembohongan Publik
Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Ijab Kabul Dua Kali, MUI: Itu Bukan Pembohongan Publik /Instagram @lestykejora

Klikseleb.com - Pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora kerap menjadi kontroversi di masyarakat.

Hal itu diduga karena Rizky Billar dan Lesti Kejora telah melakukan ijab kabul dua kali.

Rizky Billar dan Lesti Kejora juga menggelar rangkaian acara seperti lamaran, dan lain-lain, setelah mereka menikah siri.

Permasalahan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan Rizky Billar dan Lesti Kejora sampai dilaporkan ke polisi.

Pada Kamis, 7 Oktober 2021, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur sudah membuat laporan pengaduan terhadap Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Ketua KPI Jatim, Edi Prasetio, menjelaskan bahwa pelaporan Rizky Billar dan Lesti Kejora bukan karena pernikahan siri mereka, tapi pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Klo nikah sirinya tidak bermasalah. Yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA, itu aja," ucap Edi Prasetio dikutip Klikseleb.com dari kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Ia melanjutkan, "Bentuk edukasi kita yang kita harapkan yang disampaikan oleh klien kami itu, untuk mengedukasi publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini."

Setelah itu, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 9 Oktober 2021, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bagaimana hukum melakukan ijab kabul dua kali.

Asronun Niam Sholeh mengatakan, "Penetapan dan juga kebijakan memasukkan hubungan suami-istri dari hasil pernikahan siri di dalam KK itu ijtihad progresif yang menjadi salah satu solusi dalam memenuhi hak sipil orang yang melakukan pernikahan siri, yang bisa jadi karena kesulitan akses untuk kepentingan perolehan dokumen sipilnya."

Asronun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora itu sah jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, meski belum dicatat oleh negara.

"Yang pertama, nikah siri dalam pengertian pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan. Misalnya dicatatkannya baru setahun berikutnya, dia sudah punya anak, anaknya itu sah secara agama, itu bukan zina," ujar Asronun Niam Sholeh.

Ia melanjutkan, "Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan persaksian dari pencatat kemudian dia menikah (ijab kabul) lagi, boleh secara keagamaan. Bukan berarti kemudian menganggap bahwa yang lama (nikah siri) itu batal, nggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahah yang hendak diperoleh, yaitu kepentingan pencatatan."

Selain itu, anak yang dilahirkan Lesti Kejora setelah melakukan pernikahan siri dengan Rizky Billar juga memperoleh haknya sebagai anak.

"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah. Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah, dia ketika punya anak ada hubungan anak dan bapak, nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orang tua," kata Asronun Niam Sholeh.

"Bahwa nanti ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya," tambahnya.

Asronun Niam Sholeh menegaskan bahwa melakukan ijab kabul dua kali seperti yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar bukanlah pembohongan publik.

Hal itu karena ijab kabul yang kedua bertujuan untuk menandakan atau mensyiarkan pernikahan mereka.

Asronun Niam Sholeh menyatakan, "Begitu ada nikah siri kemudian nikah lagi di depan PPN, itu bukan kebohongan publik. Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."

"Enggak ada (pembohongan publik). Kan itu justru menjadi bagian dari syiar. Pernikahan itu salah satu sunahnya adalah mensyiarkan. Makanya ada anjurkan untuk walimah," sambung Asronun Niam Sholeh.

Artinya, pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang disiarkan di televisi merupakan bagian dari syiar, berbagi kebahagiaan, dan mengumumkan bahwa mereka sudah menjadi suami-istri.

"Kepentingannya (mensyiarkan) apa? berbagi kebahagiaan. Kemudian juga mengabarkan bahwa 'saya sudah halal, saya sudah sah hubungan suami-istri, sudah terikat hubungan suami istri'. Kalo sudah terikat hubungan suami-istri, si istri enggak boleh dilamar lagi, atau dinikah oleh suami atau laki-laki yang lain," kata Asronun Niam Sholeh.

"Dengan peristiwa itu kan kemudian disyiarkan, kemudian semua tau dia melakukan pernikahan. Jadi enggak ada isu. Secara syar'i enggak ada masalah," tutupnya.***

Editor: Hamidah Fajriah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x