Gara-gara Rachel Vennya Ingin Ulang Tahun di Bali, Penjara 1 Tahun Mengintai

- 14 Oktober 2021, 16:33 WIB
Ketua Satgas Covid-19, Profesor Zubairi Djoerban sentil Rachel Vennya yang kabur selama karantina Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19, Profesor Zubairi Djoerban sentil Rachel Vennya yang kabur selama karantina Covid-19. //Instagram/@rachelvennya/

Baca Juga: Ditengah Keadaan Istrinya yang Hamil, Rizky Billar Selingkuh? Lesti Kejora Akui Tak Rugi: Tanggung Sendiri

Baca Juga: Bukan hanya Rachel Vennya Yang Kabur Karantina

Rachel Vennya terlihat aktif membagikan momen liburannya di kapal pesiar dan villa-vila di Bali.

Hukuman yang mengintai Rachel Vennya adalah masuk bui paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100juta rupiah.

Diketahui Rachel Vennya dibantu oknum TNI di bandara untuk kabur karantina.

Pelapor tersebut menyebutkan memiliki bukti instagram story saat Rachel Vennya mengunggah kamar Wisma Atlet.

Baca Juga: Bukti Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet

Baca Juga: Sudah Hidup Seperti Keluarga, Member aespa Ungkap Kesan Saat Pertama Bertemu Satu Sama Lain

Namun menurutnya, unggahan itu telah dihapus selang dua menit dipost.***

 

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: Instagram @playitsafebaby


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah