Sementara itu, ada sejumlah aturan karantina yang dilakukan seseorang usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Berikut aturannya:
1. Pelaku perjalanan wajib PCR sebelum kedatangan.
2. Wajib tea ulang RT-PCR pada saat kedatangan. Jika hasilnya positif, harus dikarantina di tempat yang ditentukan.
3. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam. Jika hasil RT PCR positif, dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit.
4. Pada hari ke-4 karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasilnya positif, wajib melakukan karantina selama 14 hari. Jika negatif, diperbolehkan melakukan perjalanan lanjutan.
Rachel pun mengaku saat itu dirinya 'kalap' dan tak berpikir panjang sampai membuat dia melakukan hal yang tak semestinya dilakukan.
Baca Juga: Cobaan Jelang Menikah, Ria Ricis Digoda Mantan Hingga Terbongkar Rahasia Teuku Ryan
"Aku minta maaf apapun alasannya, mau alasan aku bilang aku memang kangen sama anak-anak aku nggak mau itu dijadikan sebagai suatu pembenaran, tapi kenyataannya saat itu memang seperti itu," ujarnya.***