"Enggak, nggak dicabut. Itu kan nanti ada hukum-hukumnya. Jadi hanya dinonaktifkan dari Satgas Kogasbapad. Sudah dikembalikan satuannya ke angkatan udara,"tuturnya.
Diketahui, Kamis lalu, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya atas kasus dirinya yang kabur tidak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan usai kembali dari Amerika Serikat.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik kurang lebih selama 9 jam. Dia dicecar sebanyak 35 pertanyaan berkaitan dengan kasus pelariannya itu.
"Tadi paralel pemeriksaannya Rachel ada sekitar 35 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja.
Baca Juga: Sedang Hamil Tua, Lesti Kejora Malah Nekat Lakukan Aksi Ini Saat Liburan Babymoon di Turki
Menurut Indra, dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami kronologis kliennya itu bisa kembali dari Amerika Serikat namun tidak melakukan karantina kesehatan.
"(Jadi pemeriksaan itu seputar) kronologis. Kita sampaikan hal-hal yang kita ketahui," ucapnya.
Indra enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pemeriksaan itu. Pihaknya memastikan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang ada.
"Klien kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat," tuturnya.
Baca Juga: Vera Kabur Lewat Pintu Belakang, Aldebaran Kecolongan Lagi! Ikatan Cinta 25 Oktober 2021