Klikseleb.com - Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan polisi terkait mobil pelat RFS miliknya yang ditumpangi ketika datang ke Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan pelat RFS tersebut memang milik Rachel Vennya. Namun warna kendaraan asli dengan keterangan di STNK berbeda.
Karena itu, Rachel Vennya mendapat sanksi berupa denda kurungan penjara dua bulan dan atau uang Rp500 ribu hingga penyitaan kendaraan.
Baca Juga: Bumil Paling Bahagia, Aurel Hermansyah Sumringah Diapit Ashanty dan Krisdayanti
"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 Ayat 1 UU NO.22 Tahun 2009 Ttg Llaj 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RP500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)', dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan toyota alphard B 139 RFS," jelas kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono di kantornya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kepada pihak berwajib, Rachel Vennya mengungkap alasan mengubah warna mobilnya dari putih menjadi hitam.
Lantaran warna mobilnya yang berubah, Rachel Vennya diduga memiliki kedekatan dengan orang berpengaruh, di tengah kasus yang membelitnya.
Baca Juga: Muncul Sebagai Muhammad Fattah, Lucina Luna Sudah Tobat dan Kembali ke Kodrat?