Klikseleb.com - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, ternyata tidak hanya Olivia Nathania, tapi keponakan Nia Daniaty juga diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Mengetahui anggota keluarganya terlibat kasus penipuan, Nia Daniaty menyampaikan permintaan maafnya.
Hal itu disampaikan oleh Farhat Abbas yang merupakan mantan suami Nia Daniaty.
Farhat Abbas mewakilkan Nia Daniaty untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Olivia Nathania dan keponakannya.
"Saya mewakili keluarga Nia Daniaty kita berupaya untuk mengikuti proses hukum ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan," ucapnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Farhat Abbas Wakilkan Nia Daniaty Minta Maaf atas Dugaan Kasus Penipuan Tes CPNS".
Baca Juga: Usai 'Diancam' Zikri Daulay, Alvin Faiz dan Henny Rahman Saling Unggah Kalimat Bijak
Farhat Abbas juga menyampaikan permintaan maaf Nia Daniaty kepada sejumlah pihak terkait termasuk instansi pemerintahan.
"Nia Daniaty minta maaf, baik kepada beberapa pelapor maupun kepada pihak-pihak Kementerian yang terkait, antara lain Kemendagri dan Kemenkumham maupun Menpan," kata Farhat Abbas.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa keponakan sang mantan istri juga ditangkap oleh pihak berwajib lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan itu.
"Jadi itu pernyataan dari keluarga Nia ya, kemarin kan adanya penahanan empat orang lagi, dimana salah satunya keponakan Nia Daniaty," ujarnya.
"Kemarin memang ada upaya untuk kita tunda satu minggu pemeriksaan, tapi ternyata ada perubahan ternyata di jemput," ujar Farhat lagi.
Kendati demikian, Farhat Abbas juga mengaku dirinya sempat meminta kepada pihak berwajib untuk melakukan penindakan kepada tersangka utama ketimbang pihak lainnya.
"Pihak Polda Metro Jaya membuat pengembangan-pengembangan yang sangat cepat, karena saya berpikir dan memang sempat menyampaikan sebaiknya yang tidak terlalu terkait dengan perkara ini gak usah ditangkep-tangkep lah," tuturnya.
"Jadi kalau memang yang bersalah itu tersangka utama, ya udah itu aja," kata Farhat Abbas, seperti dikutip dari YouTube Hitz Infotainment pada Rabu, 17 November 2021.
Seperti diketahui, dalam kasus itu polisi telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November lalu.
Selain Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat orang tersangka penipuan CPNS ini, yaitu FM, ES, R dan SN.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Anak Dibawa ke Rumah Sakit Hingga Harus CT Scan, Alvin Faiz Tak Peduli?
Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Anak Nia Daniaty itu dan empat orang lainnya disangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)