Klikseleb.com - Kasus pengancaman musisi I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx kepada pegiat media sosial, Adam Deni, masih belum berakhir.
Sebelumnya, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman kepada Adam Deni.
Pada Rabu, 1 Desember 2021, Jerinx resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai buntut kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Baca Juga: Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel Dikabarkan Terjerat Pinjol, Fakta atau Hoaks?
Dilansir dari PMJ News, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso, mengatakan kalau kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Rutan Krimum ya, selama 20 hari," kata Sugeng Teguh Prakoso.
Ia menambahkan, "Selain itu, kami juga mendapatkan informasi dari jaksa bahwa perkara ini akan segera digelar di persidangan. Tentunya menurut kami, ini akan lebih baik karena kami bisa membedah kembali kasus ini."
Menurut Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, penahanan Jerinx dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses persidangan.