Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Tiru Cara Kerja PRMN, Bakal Diterapkan di Pemerintahan
Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil: Saya kan 2 Kali Menang Pilkada
Sebelum menjalani sidang perdananya, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sempat menajalani rehabilitas selama sekitar 5 bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.
Atas kasus ini, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan ZN didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimalempat tahun.
Mendengar keputusan dari sidang yang dihadiri Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, salah satu jubir keluarga Bakrie turut minta doa yang terbaik.
"Pastinya yang terbaik, apapun yang terbaik sebagai keluarga yang baik Pak Ardie dan Bu Nia mengikuti prosedur, sebagai warga negara mereka taat,"
"Didoakan selalu, baik semua baik alhamdulillah baik dan ini adalah hikmah setiap peristiwa kan pasti ada hikmahnya mudah mudahan hikmahnya baik,"
"Apa yang terjadi dengan Bu Nia dan Pak Ardie bisa terjadi pada keluarga golongan mana punpun, atau strata, sosial manapun kita ambil hikmahnya, Terima kasih semuanya. " tuturnya.