Klikseleb.com - Polemik perebutan warisan kerap terjadi usai Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut menjelaskan siapa orang yang berhak untuk mendapatkan warisan, baik dari pihak Bibi Andriansyah maupun Vanessa Angel.
Menurut perwakilan MUI, Doddy Soedrajat, hanya berhak menerima 1/6 dari warisan Vanessa Angel karena sisanya merupakan hak Gala sebagai anak.
Mayang yang merupakan adik Vanessa Angel juga tidak berhak untuk menerima warisan karena sang kakak memiliki anak laki-laki, yaitu Gala.
Hak waris Bibi Andriansyah sendiri jatuh kepada orang tuanya, yaitu Haji Faisal dan istri, serta anaknya, Gala.
Sementara ini warisan dari mendiang Vanessa Angel belum diketahui sudah diputuskan atau ditentukan oleh pengadilan, karena warisan mendiang Vanessa Angel menjadi kewenangan pihak Doddy Soedrajat, dilansir dari PR Tasikmalaya dalam artikel yang berjudul "Ulama MUI Pastikan Mayang Tidak Berhak Dapat Warisan dari Vanessa Angel, Cholil Nafis: Ayah dan Anak Saja!".
Meskipun begitu, Haji Faisal sangat berharap warisan mendiang Vanessa Angel jatuh kepada Baby Gala, karena Gala sangat berhak mendapatkan warisan dari ibu kandungnya, Vanessa Angel.
"Saya selaku Opa (kakek Gala) tentu mau menyelamatkan harta yang menjadi hak cucu saya ini, Gala. Jangan sampai cucu saya, Gala ini tak mendapatkan warisan dari mamanya (Vanessa Angel). Kelak Gala bertanya, kok enggak ada (warisan) dari mama saya ya, itu saja," tegas Haji Faisal.