Merissya menuding bahwa Medina Zein telah memfitnah dirinya dan membawa nama keluarganya.
Atas perbuatan itu, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)