Sidang Vonis, Gaga Muhammad Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

- 19 Januari 2022, 13:07 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kecelakaan di PN Jakarta Timur, 4 Januari 2022 lalu. /Antara/Yogi Rachman

Klikseleb.com - Gaga Muhammad dinyatakan bersalah. Dalam sidang vonis yang digelar Rabu, 19 Januari 2022, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 5 tahun penjara.

Selain sanksi penjara, Gaga Muhammad juga didenda Rp 10 juta. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim ketua Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Ria Ricis Hamil? Oki Setiana Dewi: Semoga Sehat Selalu

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad lalai saat mengendarai mobil, hingga menyebabkan kecelakaan bersama Laura Anna.

Yang makin memberatkan, Gaga Muhammad justru menyalahkan pihak lain dan diduga berusaha menutupi kelalaiannya.

"Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," ucap Lingga Setiawan.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Cerai, Shandy Aulia Ungkap Alasan Balikan dengan Suami

Selain itu, Gaga Muhammad dianggap tidak bertanggung jawab dengan memberikan bantuan secara materi kepada Laura Anna.

Halaman:

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah