Dia menjabat sebagai CEO di Salmanan Group, perusahaan yang dirintisnya dari hasil trading.
Selain itu, dia juga aktif sebagai YouTuber yang kerap mempromosikan aplikasi Quotex.
Kanal YouTube King Salmanan berhasil menggaet lebih dari 1 juta subscribers.
Dalam video-videonya, Doni kerap memamerkan sejumlah barang-barang mewah dari hasil trading.
Selain memberikan tips hingga strategi trading, dia juga mempunyai kanal YouTube lain yang membahas otomotif.
RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Doni disangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***(Elfrida Chania S./Pikiran Rakyat)