Rizky Billar dan Lesti Kejora Ikut Terseret Kasus Penipuan? Ortu Baby L Sempat Terima Uang dari Doni Salmanan

- 10 Maret 2022, 10:37 WIB
Lesti Kejora Bongkar Perlakuan 'Buruk' Rizky Billar yang Ancam Keselamatan Baby L
Lesti Kejora Bongkar Perlakuan 'Buruk' Rizky Billar yang Ancam Keselamatan Baby L /YouTube/Leslar Entertainment/

Klikseleb.com – Kasus yang sedang menimpa Doni Salmanan dikabarkan ikut menyeret nama Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Rizky Billar dan Lesti Kejora saat ini sedang menikmati hari-hari sebagai pengantin baru sekaligus orang tua dari Baby L.

Namun siapa sangka Rizky Billar dan Lesti Kejora kemungkinan akan terseret masalah yang berkaitan dengan Doni Salmanan

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan telah menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Semua orang yang pernah mendapatkan uang dari Doni Salamanan diminta melaporkan diri ke pihak kepolisian.

Sebelum menjadi tersangka, Doni Salmanan ternyata juga pernah memberikan uang dalam jumlah fantastis ke Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Nasib Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat Uang Saweran dari Doni Salmanan, Bakal Ikut Terseret?”, hal itu terjadi ketika Doni Salmanan menghadiri acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kendati baru berkenalan lewat media sosial, Doni Salmanan tak segan memberikan amplop tebal untuk orangtua Baby Leslar tersebut.

Diketahui, amplop itu berisi tumpukan uang sebagai hadiah pernikahan untuk keduanya.

Meski tak diketahui berapa jumlah uang yang diberikannya, namun amplop itu diduga berisi uang dolar bernilai miliaran rupiah.

Pasalnya, Lesti Kejora pun sampai histeris saat melihat isi dari amplop yang diberikan Doni Salmanan.

"Pas salaman (Doni Salmanan bilang), 'Kang Billar ini saya titip sesuatu.' Lihat amplopnya cokelat, ini tebal lagi. Wah tebal, saya suka yang tebal-tebal. Jadi akang terima," ujar Rizky Billar dalam vlog di kanal YouTube miliknya.

Namun, uang yang diberikan Doni untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar kini terancam disita oleh pihak kepolisian seiring kasus yang menimpa Doni Salmanan.

Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News pada Kamis, 10 Maret 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***(Elfrida Chania S./Pikiran Rakyat)

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah