Klikseleb.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus CPNS bodong dengan terdakwa putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Sidang putri Nia Daniaty, Olivia Nathania digelar pada Senin, 28 Maret 2022 dihadiri para korban.
Sidang putri Nia Daniaty, Olivia Nathania pun diwarnai air mata, amarah, hingga insiden pingsan.
Baca Juga: Chika Jessica Menjelma Menjadi Lisa Blackpink Saat Ulang Tahun Ke-25
Selama Majelis Hakim membacakan keputusan, Olivia terus menangis. Air matanya tak berhenti menetes di pipi seolah membayangkan dinginnya lantai penjara.
Tangis Olivia semakin pecah saat ia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Padahal, awalnya perempuan 30 tahun itu optimis bakal lolos dari ancaman pidana.
Baca Juga: Rachel Vennya dan Niko Al Hakim, Dulu Mesra Sebagai Suami Istri Sekarang Akur Bersahabat
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania.