Klikseleb.com – Olivia Nathania anak dari penyanyi senior Nia Daniaty, sudah dinyatakan bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Olivia Nathania selaku terdakwa, dihadirkan secara virtual di persidangan mengenai sidang putusan kasus CPNS bodong.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah, atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS dalam sidang putusan tersebut.
“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” ujar Hakim Ketua Majelis.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Pulang Umroh Bawa Adik, Adik Ipar Vanessa Angel Itu Gendong Bayi Lucu
Setelah dinyatakan bahwa anak Nia Daniaty tersebut bersalah, majelis hakim menetapkan lamanya penetapan penjara bagi yang bersangkutan.
Dan diputuskan bahwa wanita yang akrab disapa Oi tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
“Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Majelis.
Kemudian majelis hakim membacakan pertimbangannya, mengenai vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada Olivia Nathania.