Lawan Main Dea OnlyFans di Konten Pornografi Sudah Terendus oleh Kepolisian, Direktur Polda: Ada Pelaku Baru

- 29 Maret 2022, 14:32 WIB
Dea OnlyFans.
Dea OnlyFans. /Instagram @deaonlyfans/

Auliansyah pun mengungkap pohaknya tidak bisa memblokir situs OnlyFans lantaran tidak diakui di Indonesia sehingga tidak dapat diakses.

Meski begitu pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain jika ditemukan mengunggah konten pornografi di situs OnlyFans.

“Nggak bisa (diblokir) kan OnlyFans itu di luar negeri. Ada ada (pelaku lain). Nanti berikutnya akan kita rilis lagi. Sudah ada nanti kita mau ambil,"  ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti kostum pelayan hingga pakaian dalam.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Kota Malang, Jawa Timur.

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus dugaan kasus pornografi.

Auliansyah mengatakan, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah