"Pemeran pria akan kita panggil besok untuk dimintai keterangan," katanya lagi.
Seperti yang diketahui, Dea OnlyFans diringkus atas kasus penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Dea.
Perempuan kelahiran 1998 ini hanya diminta untuk melaksanakan wajib lapor sebagai tersangka.
Sementara pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 4 April 2022 mendatang.
"Kemudian untuk Dea sendiri ini dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan pada hari Senin tanggal 4 April 2022," tuturnya.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian pada Kamis malam, 24 Maret 2022.
Kepada penyidik, Dea OnlyFans mengaku telah membuat konten tak senonoh berupa foto dan video selama satu tahun.
Hal tersebut dilakukannya atas motif ekonomi, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari
Dari konten pornografi tersebut, Dea mengantongi penghasilan sebanyak Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.***(Elfrida Chania S//Pikiran Rakyat)