Giliran Ahmad Dhani Diperiksa Terkait Robot Trading DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut Lagi

- 5 April 2022, 21:03 WIB
Ahmad Dhani Akan Tuntut EO Atau TV Swasta Yang Siarkan Lagu Ciptaannya Tanpa Ijin
Ahmad Dhani Akan Tuntut EO Atau TV Swasta Yang Siarkan Lagu Ciptaannya Tanpa Ijin /Video Legend/

Klikseleb.com - Maraknya kasus investasi bodong tak hanya mendatangkan kerugian, tapi juga menyeret nama sejumlah artis besar.

Yang terbaru, musisi Ahmad Dhani terseret, karena ia dikaitkan dengan kasus robot trading DNA Pro.

Mengejutkannya, Ahmad Dhani bukan satu-satunya artis, lantaran Rizky Billar dan Lesti Kejora juga terseret.

Baca Juga: Venna Melinda Tak Mau Jadi Korban Hidung Belang, Promosi Jual Apartemen Rp4 Miliar di Instagram Ferry Irawan

Sebelumnya Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa terkait kasus Binomo dengan tersangka Doni Salmanan karena ia menerima uang dari pria tersebut.

Lalu kapan Dhani akan menjalani pemeriksaan? Apa keterlibatan Dhani dalam kasus robot trading DNA Pro?

"Pasti, pasti akan diperiksa. Semua yang terkait dengan persoalan ini pasti akan dimintai keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Siapa Diba Fahira, Wanita Diduga Calon Istri Keanu Angelo?

Ramadhan menjelaskan, kasus robot trading DNA Pro saat ini belum naik ke tingkat penyidikan, sehingga dirinya belum dapat memastikan kapan para publik figur yang terlibat ini akan diperiksa.

"Iya kalau sudah tahap penyidikan pasti akan dilakukan pemeriksaan," tuturnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Sejumlah Artis Akan Diperiksa Dugaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Ada Leslar hingga Ahmad Dhani".

Sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro ini antara lain Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Ana, hingga Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Baca Juga: Orang Kaya Mah Bebas! Hotman Paris Main Golf Pakai Sarung Didampingi Aspri Super Cantik

Hingga saat ini, total 12 saksi telah diperiksa penyidik.

Masing-masing saksi berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

Awal dari kasus investasi bodong robot trading DNA Pro adalah ketika para korban membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Kerugian dari para korban sampai saat ini mencapai Rp97 miliar.

Baca Juga: Fairuz A Rafiq Bangga Lihat King Faaz Memperlakukan Arsy Hermansyah, Sindir Galih Ginanjar?

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” ucap Ramadhan.

Ramadhan lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.*** (Zaini Abdul Hakim Aviyanto/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah