Haji Faisal Mendapatkan Hak Perwalian Gala Sky, Fuji Langsung Mengucap Kalimat Ini

- 13 April 2022, 15:48 WIB
Haji Faisal Mendapatkan Hak Perwalian Gala Sky, Fuji Langsung Mengucap Kalimat Ini
Haji Faisal Mendapatkan Hak Perwalian Gala Sky, Fuji Langsung Mengucap Kalimat Ini /Instagram

Klikseleb.com - Sidang gugatan perwalian atas Gala Sky akhirnya memasuki babak akhir.

Rabu, 13 April 2022 Pengadilan Agama Jakarta Barat telah mengambil keputusan bahwa Haji Faisal sebagai pemenang.

Haji Faisal berhasil mengalahkan Doddy Sudrajat sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Lihat Arsy Hermansyah Berhijab, King Faaz: Masya Allah Cantik Banget

“Mengadili yang pertama, mengadili dalang eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya. Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbutan hukum,” kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Putra Siregar yang Ditangkap Karena Kasus Pengeroyokan, Pengusaha Kaya Dekat dengan Artis-artis

“Yang keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan,” ujar Sandy Arifin menambahkan.

Fuji tak kalah bahagia. Ia langsung luapkan kegembiraan melalui akun Instagram. Fuji tak lupa unggah kumpulan foto Gala Sky saat masih bayi.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah