Tak putus asa, Ruben Onsu pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.
Meski kembali ditolak, Ruben Onsu tetap mencoba melayangkan gugatan ketiganya soal merek dagang 'Geprek Bensu' ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Dream Come True, Irwan Mussry Akhirnya Wujudkan Istana Impian Maia Estianty
Akan tetapi, gugatan itu ditolak juga oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik sah dan pemakai pertama yang atas merek dagang "I Am Geprek Bensu".
Pihak Benny Sujono pun meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua bisnis yang menggunakan nama 'Bensu' sebagai merek dagang.
Terakhir, pihak Benny Sujono juga mewanti-wanti agar Ruben Onsu segera membayar denda sebesar Rp100 miliar.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)