Ruben Onsu Diminta Bayar Denda Rp100 Miliar, Bisnis Ayak Geprek Terancam Bangkrut?

- 14 April 2022, 13:04 WIB
Ruben Onsu  beberkan kronologi digugat terkait merk dagang Geprek Bensu
Ruben Onsu beberkan kronologi digugat terkait merk dagang Geprek Bensu /Instagram/@ruben_onsu/

Tak putus asa, Ruben Onsu pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019, namun lagi-lagi hakim menolak gugatannya.

Meski kembali ditolak, Ruben Onsu tetap mencoba melayangkan gugatan ketiganya soal merek dagang 'Geprek Bensu' ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dream Come True, Irwan Mussry Akhirnya Wujudkan Istana Impian Maia Estianty

Akan tetapi, gugatan itu ditolak juga oleh MA. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik sah dan pemakai pertama yang atas merek dagang "I Am Geprek Bensu".

Baca Juga: Disambut Antusias, Film Selanjutnya Cho Yi Hyun Jadi Sorotan Netizen, Yeo Jin Goo dan Kim Hye Yoon Masuk List

Pihak Benny Sujono pun meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua bisnis yang menggunakan nama 'Bensu' sebagai merek dagang.

Terakhir, pihak Benny Sujono juga mewanti-wanti agar Ruben Onsu segera membayar denda sebesar Rp100 miliar.*** (Vidia Elfa Safhira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah