Terkait dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, pihak ACT menyampaikan bahwa sejak 2017 sebanyak 13,7% dana digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji pimpinan.
"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen,” tambahnya.
ACT juga menegaskan tidak ada penyelewengan dana lembaga hasil dari donasi, karena pengelolaan donasi sesuai dasar hukum yang berlaku.
Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Pamer Foto Bareng Chris Hemswort, Netizen dan Para Selebriti Langsung Heboh
"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," jelas Ibnu. ***